Legalisir Ijazah dan Transkrip untuk Lulusan Perguruan Tinggi / Universitas Swasta
Sebelumnya, saya ingin mengucapkan terima kasih untuk Ka’Idham, Ka’ Amanda, dan Ka' Doddy karena dari blog beliau bertiga, saya memperoleh informasi
awal mengenai seluk beluk legalisir ijazah dan transkrip.
Kali ini saya mau share informasi terbaru seputar legalisir
ijasah dan transkrip, karena ada beberapa perubahan aturan dan persyaratan dari
postingan di blog ka’ Idham dan ka’ Amanda.
Buat yang gampang ngeluh mending ga usah baca. Ini buat
pejuang2 yang serius ingin mengamalkan ilmu’nya.
*yangngeluhlagisilahkankelaut
Bissmillah,
1. 1. Legalisir ke KEMENDIKNAS
Lulusan
universitas swasta diwajibkan terlebih dulu melegalisir ijasah dan transkripnya
ke KEMENDIKNAS sebelum ke KEMENKUMHAM. Adapun pada informasi dari blog sebelumya,
diperlukan spesimen tanda tangan dari pejabat universitas yang berwenang
melegalisir, sebagai salah satu syarat untuk legalisir ke KEMENDIKNAS. Jika tidak
ada, bisa menggunakan jasa notaris.
Pada kenyataanya,
pada bulan Juni tahun 2015 saat saya melegalisir ijasah dan transkrip saya, spesimen tanda tangan sudah tidak
diperlukan. Sebelumnya saya sudah membuatnya untuk antispasi, mengerjakan
surat ini sebenarnya sederhana, jika kita bisa menjelaskan dengan baik kepada
pejabat terkait. Waktu itu saya memperoleh spesimen tanda tangan dari ketua
jurusan, Dekan Fakultas, dan Rektor Universitas.
Saya pun baru tau
saat saya sampai di meja resepsionis Kemendiknas Gedung D lt. 7. Mba
resepsionistnya menggunting kertas kecil dan menyerahkan kertas tersebut pada
saya, dengan isi sebagai berikut :
PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH – DN YANG AKAN KE LN :
a. Surat permohonan yang bersangkutan ditujukan
kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, maksud dan tujuannya untuk
keperluan apa
b. Surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa
yang bersangkutan adalah benar-benar lulusan Perguruan Tinggi tersebut (surat
aslinya)
c.
Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang sudah
dilegalisir oleh perguruan tinggi
d.
Print out rekaman akademik dari data EPSBED (
alamat web : forlap.dikti.go.id )
Kita bahas satu persatu :
-
Poin a),
surat permohonan ini sifatnya pribadi. Maksud dan tujuannya utuk melegalisir
ijazah dan transkip. Adapun keduanya sudah saya terjemahkan ke penerjemah
tersumpah. Saya memilih TRIAD TRANSLATOR di jalan Baladewa, deket Gor
Padjajaran. Saya sarankan memang sebaiknya sudah ditranslate agar tidak bolak-balik
mengerjakannya. *secara, Bandung-Jakarta sekarang, minimal harus spacing 5 jam untuk
atisipasi macet. Itu baru pergi loh, belum pulangnya J
Pada saat melegalisr, bawa ijazah dan transkrip aslinya untuk validasi.
Yang saya legalisir itu, fotokopi ijasah dan trasnkrip yang sudah dilegalisir
universitas, dan terjemahan asli ijasah dan transkrip tersebut. Suratnya
seperti ini :
-
Poin b)
surat ini pertama kali dikeluarkan oleh dekan sebagai pengganti ijasah yang
belum keluar. Saran saya, semua dokumen yang diperlukan, di scan dan softfile-nya disimpan dalam 1 flashdisk dan di backup pada media penyimpanan lain untuk antisipasi jika file2-nya corrupt. Bawa semua dokumen yang
diperlukan dan fotokopi terlebih dahulu untuk data pribadi. Adapun pada kasus
saya, dokumen ini tidak saya bawa. Namun karena saya punya softfile’nya, saya
bisa nge-print. Hehehe..
Yang mau ngeprint, di komplek KEMENDIKNAS GAK ADA TEMPAT NGEPRINT !. Cuma ada tempat fotokopi, satunya sebelah
kantin, satunya di sebelah perpus, satu lagi di koperasi. Jangan harap lapaknya
buka pagi temaaaan, di atas jam 9 semua. Itupun kalo ga waiting list fotokopian
kemarin2nya…
Jadi Saya ngeprint di SNAPY, dari gerbang kemendiknas, jalan kaki lurus
arah Patung, trus belok kanan. Yang pake kendaraan mesti muter, soalnya
kendaraan arahnya berlawanan sama lokasi SNAPY. BTW tempatnya oke, tapi mahal,
ngprint berwarna selembarnya 8ribu T.T
-
Poin c) deal
ini mah g usah dibahas sama2 ngerti kan yah J
-
Poin d) akses
webnya, sampe dapet hasil seperti ini.
Kalo udh dapet, bisa langsung print out, bisa disnipping tool. Suka2 Agan saja.
Nah, semua persyaratan tadi, masukin
ke map kuning, serahin ke resepsionis. Setelah dapet tanda terima, konfirmasi
tanggal pengambilan legalisir. Jangan lupa di follow up, kalo telponnya dikacangin (red : ga di respon) ,
datangin lagi aja pas tanggal yg udah disepakati.
Btw gedung D tuh sebelahan banget
sama stadion GBK, di pintu senayan 1. Bawa tanda terima saat pengambilan
legalisir. Legalisirnya ga dipungut
biaya.
Kalo udah beres dari Kemendiknas,
cek dokumennya, lanjut ke kemenkumham yaaa
2. 2. Legalisir KEMENKUMHAM
Legalisirnya lebih simple. Kantornya di daerah kuningan, Jakarta selatan, sebrang
plaza festival. Saran saya, datang lebih awal, karena yg datang ke sini bukan cuma
yg mau legalisir ijasah sm transkrip, tapi yg ngurusin izin usaha resmi,
warisan, dll.
Sebelum ke kemenkumham, mending daftar online
dulu di Ditjen AHU Online.
Sebenernya daftar online di kantornya juga
bisa, tapi computer’ny ga selalu on fire, kadang lelet soalnya banyak banget yg
ngantri.
Muqadimah, Prosedur daftar online bisa
diikutin sbb :
1.
Buka website Ditjen AHU Online
2.
Pilih Simpadhu
3.
Pilih legalisasi tanda tangan yang tercantum dlm
dokumen
Nb : waktu saya bawa surat spesimen
tanda tangan pun, lagi-lagi tidak dipakai. Petugas hanya memeriksa saja dan
menyerahkan kembali pada kita. Buat jaga2, saya sarankan tetap bikin aja.
4. Masukkan nama, email, dan nomer HP. Klik SIMPAN. Tunggu sampai keluar tulisan : BUKTI PEMESANAN NOMER VOUCHER. Boleh didonlot,
diprint, atau difoto. Catat nomer kode voucher nya. Lakukan tahap ini
sebanyak dokumen yang kita legalisir. Karena saya punya 4 dokumen, saya bikin
4x, dan punya 4 nomer voucher. 1 nomer voucher nilainya 25rb, karena ada 4
voucher, jadi saya harus bayar 100rb. Bayarnya nanti di loket BNI dalam kantor
AHU. Nanti ada notifikasi ke email, isinya nomer dokumen kita.
Next,
tahap legalisir nya seperti ini :
1. Berkas dari kemendiknas di fotokopi dulu, siapin
materai sebanyak dokumen yg dilegalisir. Karena saya punya 4 dokumen, saya beli
4 materai, meskipun ada dokumen sperti terjemahan transkrip yang lebih dari
selembar, tetap dianggap 1 dokumen. Fotokopian di kemenkumham-nya deket di atas
parkiran, ke arah kantin.
2.
Pergi ke kantor AHU yang parkirannya luas ada
bendera tengah-tengahnya, persis di sebelah gedung unik, warna iron metal, ambil
nomer antrian
3.
Ngantri di loket H, pas dipanggil serahin berkas
asli yg sudah dilegalisir dari Kemendiknas dan fotokopian tadi. fotokopiannya buat arsip Kemenkumham. Nanti sama
petugasnya dikasih form tanda terima sama form permohonan legalisir. Isi
lengkap formnya, serahin ke petugasnya, trus bayar ke loket BNI (ga usah
ngantri). Serahin sama nomor voucher dan lembar tanda terima.
4.
Nanti tanda terimanya dibalikin ke kita, dan
dikasih 4 bukti pelunasan. Kembali ke petugas tempat kita serahin dokumen,
nanti lembar merah dari tanda terima diambil. Udah deh, kita tinggal datang
lagi 3-5 hari setelahnya. Jangan lupa bawa form tanda terima.
Untuk ke kemenlu dan kedubes, berkasnya sedang diproses. Nanti
saya input lagi kalo udah beres. Semoga info ini bermanfaat yaaa !!! Good luck buat yang mau legalisir J
Komentar
Posting Komentar