Legalisir Ijazah dan Transkrip untuk Lulusan Perguruan Tinggi / Universitas Swasta Sebelumnya, saya ingin mengucapkan terima kasih untuk Ka’Idham , Ka’ Amanda , dan Ka' Doddy karena dari blog beliau bertiga, saya memperoleh informasi awal mengenai seluk beluk legalisir ijazah dan transkrip. Kali ini saya mau share informasi terbaru seputar legalisir ijasah dan transkrip, karena ada beberapa perubahan aturan dan persyaratan dari postingan di blog ka’ Idham dan ka’ Amanda. Buat yang gampang ngeluh mending ga usah baca. Ini buat pejuang 2 yang serius ingin mengamalkan ilmu’nya. *yangngeluhlagisilahkankelaut Bissmillah, 1. 1. Legalisir ke KEMENDIKNAS Lulusan universitas swasta diwajibkan terlebih dulu melegalisir ijasah dan transkripnya ke KEMENDIKNAS sebelum ke KEMENKUMHAM. Adapun pada informasi dari blog sebelumya, diperlukan spesimen tanda tangan dari pejabat universitas yang berwenang melegalisir, sebagai ...
Komentar
Posting Komentar